Pemilih Baru yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
KPU memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, para pemilih baru ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, anak saya Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," kata dia Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut Betty mengatakan, data yang mereka gunakan sejauh ini akurat dalam hal menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lantaran KPU menggunakan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Baca juga: Konsolidasi PDIP Sumbar, Hasto Dorong Kader Bangun Kekuatan dan Keyakinan untuk Hadapi Pemilu 2024
"Kita harus percaya pada data dari yang punya legalitas mengeluarkan data. Data kependudukan kita dapatnya dari Kemendagri dong, dari dukcapil," tuturnya.
"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK mas, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," Betty menambahkan.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga: PDIP Pastikan Bisik-bisik Megawati dengan Mahfud MD Bukan Bahas Pemilu
Hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tercatat jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan perempuan 102.588.719. Total secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sedangkan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.
Data tersebut dihasilkan dari proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.
Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:
DALAM NEGERI
Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748
LUAR NEGERI
Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474
TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI
Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222