Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilih Baru yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

KPU memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemilih Baru yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Mario Christian Sumampow
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos. Ia memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa mencoblos pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, para pemilih baru ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Untuk yang belum 17 tahun, dia masih bisa gunakan Kartu Keluarga. Misalnya, anak saya Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," kata dia Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut Betty mengatakan, data yang mereka gunakan sejauh ini akurat dalam hal menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lantaran KPU menggunakan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Baca juga: Konsolidasi PDIP Sumbar, Hasto Dorong Kader Bangun Kekuatan dan Keyakinan untuk Hadapi Pemilu 2024

"Kita harus percaya pada data dari yang punya legalitas mengeluarkan data. Data kependudukan kita dapatnya dari Kemendagri dong, dari dukcapil," tuturnya.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang anak itu punya NIK, karena setiap anak yang lahir pasti punya NIK mas, kalau sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 maka datanya sudah ketarik, masuklah ke DPT kita," Betty menambahkan.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca juga: PDIP Pastikan Bisik-bisik Megawati dengan Mahfud MD Bukan Bahas Pemilu

Hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tercatat jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan perempuan 102.588.719. Total secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sedangkan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.

Data tersebut dihasilkan dari proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.

Lebih lanjut, berikut hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024:

DALAM NEGERI

Kabupaten/Kota 514
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 820.161
Jumlah Pemilih
Laki-laki (L) 101.467.243
Perempuan (P)101.589.505
L + P 203.056.748

LUAR NEGERI

Kab/kota 128
Kecamatan 0
Desa/kelurahan 0
Jumlah TPS 3.059
Jumlah Pemilih:
L 751.260
P 999.214
L+P 1.750.474

TOTAL DALAM DAN LUAR NEGERI

Kab/kota 642
Kecamatan 7.277
Desa/kelurahan 83.731
Jumlah TPS 823.220
Jumlah Pemilih:
L 102.218.503
P 102.588.719
L+P 204.807.222

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas