Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rihana-Rihani Sempat Ngaku Ada Pelaku Lain, Polisi: Figur Fiktif

Rihana-Rihani sempat bersiasat untuk mengelabui polisi bahwa ada pelaku lain dalam kasus ini. Namun ternyata pelaku tersebut adalah fiktif.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rihana-Rihani Sempat Ngaku Ada Pelaku Lain, Polisi: Figur Fiktif
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang membuat rugi para korbannya senilai Rp35 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Rihana-Rihani sempat bersiasat untuk mengelabui polisi bahwa ada pelaku lain dalam kasus ini. Namun ternyata pelaku tersebut adalah fiktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Si kembar tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone yaitu Rihana-Rihani telah ditangkap pada Selasa (4/7/2023) di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penyelidikan, Rihana-Rihani ditaksir telah merugikan para korbannya hingga Rp 35 miliar.

Selain itu, mereka juga sempat menyebut adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Namun, ternyata sosok pelaku lain itu adalah karangan Rihana-Rihani.

"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah."

"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi

Pada kesempatan yang sama, Hengki pun menyebut bahwa modus Rihana-Rihani dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan skema Ponzi.

BERITA TERKAIT

Ia mengungkapkan tersangka mengiming-imingi para reseller agar mau berinvestasi agar mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," jelas Hengki.

Namun, kata Hengki, tawaran dari si kembar tersebut justru membuat para korban merugi dalam kisaran Rp 200 ribu-Rp 3 juta untuk tiap satu unit iPhone yang dijanjikan.

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan ada 18 laporan polisi (LP) yang diterima dari berbagai Polres.

Kemudian, LP tersebut pun ditarik penangannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hengki mengungkapkan dalam penyelidikan awal, Rihana-Rihani disangkakan pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Si Kembar Rihana-Rihani Soal Kasus Penipuan Penjualan iPhone

Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami pelanggar pidana lain yang dilakukan si kembar.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."

"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan pasal 28 UU ITE," katanya.

Ada Orang yang Bocorkan Rencana Penangkapan Rihana-Rihani

Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone, Rihana-Rihani saat ditampilkan usai konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (YouTube Kompas TV)

Hengki turut menuturkan adanya seseorang yang memberitahu Rihana-Rihani bahwa akan ditangkap di apartemen M Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.

Dia mengatakan bocornya rencana penangkapan terhadap Rihana-Rihani pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," katanya.

Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.

Baca juga: Pengakuan si Kembar Rihana-Rihani Penipu PO iPhone selama Jadi Buron: Sewa Apartemen Lewat Aplikasi

Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."

"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.

Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.

"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."

"Maka tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan sesuatu keistimewaan, bukan," pungkas Hengki.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas