Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Si Kembar Rihana Rihani Tak Diborgol dan Tak Dikawal Polwan Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Alasannya

Polda Metro Jaya menjelaskan tidak membawa polisi wanita (polwan) dan tak memborgol Si Kembar Rihana Rihani saat ditangkap.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Si Kembar Rihana Rihani Tak Diborgol dan Tak Dikawal Polwan Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan tidak membawa polisi wanita (polwan) saat menangkap Si Kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan saat itu situasinya dalam keadaan genting karena keduanya sudah mengetahui akan ditangkap.

"Kenapa tidak membawa Polwan dan tidak sebagainya, kami dihadapkan situasi dimana apabila segera tidak dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah-pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Jika pihak kepolisian tidak langsung melakukan tindakan saat itu, Hengki mengatakan Rihana Rihani bisa kembali kabur.

"Atau asasnya adalah asas keperluan dan asas tujuan. Artinya, memang ini sangat perlu dilakukan. Apabila diskresi ini tidak dilakukan, maka tujuan akan tidak tercapai. Yang bersangkutan mungkin tidak tertangkap, oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain," katanya.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Modus Ponzi Lakukan Aksi Penipuan Penjualan iPhone

Di sisi lain, Hengki juga menjelaskan alasan kedua tersangka tidak diborgol saat ditangkap.

Berita Rekomendasi

Hengki mengatakan karena tidak ada Polwan, sehingga pihaknya tidak mau adanya anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.

Namun, Hengki menegaskan dalam penangkapannya tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.

Baca juga: Rihana-Rihani Sempat Ngaku Ada Pelaku Lain, Polisi: Figur Fiktif

"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah. Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," katanya.

Menipu Puluhan Miliar

Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga: Polisi: Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Bakal Ditangkap, Diberitahu Seseorang

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas