Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Status Perkara Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Unsur Pelanggaran Pidana Ditemukan

Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Status Perkara Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Unsur Pelanggaran Pidana Ditemukan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui, Senin (4/7/2023) kemarin baru saja diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam.

Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."

"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi. .

Dinaikkannya status perkara penistaan agama ini dilakukan lantaran penyidik telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, per Selasa (4/7/2023) hari ini proses penyidikan pun dilakukan.

Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.

Dari ke 26 pertaaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban.

Yakni tetang Sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.

Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal pemeriksaan  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal pemeriksaan  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Soal Nasib Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri akan Periksa Panji Gumilang dan Lakukan Gelar Perkara

Sebelumnya, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan resmi melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Adapun laporan Ken itu terdaftar dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken melaporkan, Panji diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas