Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Perkara Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Unsur Pelanggaran Pidana Ditemukan

Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Status Perkara Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Unsur Pelanggaran Pidana Ditemukan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

Ken melaporkan, Panji diduga telah melakukan penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.

Pasalnya, Panji juga dinilai telah menyebarkan ajaran sesat negara islam Indonesia (NII).

"Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama, dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Jemaah Wanita Bersebelahan dengan Pria, Panji Gumilang: Saya Ingin Mengangkat Harkat dan Martabatnya

Atas langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Presiden RI Maruf Amin yang mengusut mengenai polemik Ponpes Al-Zaytun, Ken mengapresiasinya.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditangani dan diselesaikan.

"Pasal penodaan agama karena didalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad, ini yang diduga merupakan penyesatan."

"Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai," ungkap Ken.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas