Batas Pelaporan LHKPN Menpora Dito Ariotedjo Lewat Masa Tenggat, KPK Imbau Segera Lapor
KPK mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera melaporkan harta kekayaannya, sejak dilantik Dito belum lapaor LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo segera melaporkan harta kekayaannya.
Sebab, Dito Ariotedjo semenjak dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Adapun masa pelaporan LHKPN Dito Ariotedjo sudah melewati masa tenggat.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pelaporan harta kekayaan, batas akhir pelaporan LHKPN pejabat baru adalah 3 bulan setelah dilantik.
Dito Ariotedjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Zainudin Amali pada 3 April 2023.
Ali mengatakan, ada sanksi administratif yang bisa diberikan kepada Dito Ariotedjo apabila dia terlambat melapor.
“Memang persoalannya kan LHKPN bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” kata Ali.