Dewan Pers Larang Keras Identitas Institusi Negara Digunakan Jadi Nama Media Swasta
Dewan Pers melarang penggunaan identitas instansi negara digunakan jadi nama media swasta.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers melarang penggunaan identitas instansi negara digunakan jadi nama media swasta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengatakan, hal tersebut merupakan termuan dari Dewan Pers.
"Ini sudah temuan dan pada kesimpulan lagi. Banyak sekali media yang menggunakan atribut dan nama institusi negara untuk membuat media. Seperti Polri, TNI, BIN, Kejaksaan, dan lain-lain," kata Yadi, dalam diskusi Kebebasan, Etika, dan Netralitas Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Yadi kemudian menyebutkan beberapa nama atau domain media swasta yang menggunakan identitas institusi negara.
Ia mengatakan, isi atau konten pemberitaan dari beberapa media yang disebutkannya itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Itu ada yang namanya polrinews.com, ada tnipolri.com, ada kpk.com, ada semuanya macam-macam, tribrata," sebut Yadi.
"Semuanya isinya nakut-nakutin dan ini digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Lebih lanjut, Yadi menegaskan, Dewan Pers melarang hal tersebut.
"Sekali lagi Dewan Pers mengatakan bahwa itu tidak boleh, sesuai surat edaran Dewan Pers bahwa Dewan Pers melarang institusi negara untuk dibuat nama-nama media," ucapnya tegas.
Sebab, menurut Yadi, para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga diduga menggunakan identitas instansi negara sebagai alat pemerasan.
Baca juga: Dewan Pers: Jenis Pelanggaran di Media Online Yakni Konten Bermuatan Provokasi Seksual Hingga Fitnah
"Siapa mereka? Ya mereka yang menggunakan ini untuk alat-alat kepentingan pribadinya. Ada untuk memeras, ada hal lainnya. Ini adalah merusak pers, dan ini berbahaya untuk pers ke depan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.