Kasus Suap di MA, KPK Dalami Pemufakatan Jahat Dadan Tri dan Hasbi Hasan
KPK dalami pemufakatan jahat antara eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemufakatan jahat antara eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
Di mana keduanya akan membantu mengurus perkara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga: Kapan Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Oranye, KPK: Waktunya Kita Tahan, Kita Tahan
Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Hardianko, Bagian Keuangan pada Sastradikarya Law Firm sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Saksi hadir dan antara lain didalami pengetahuannya terkait dugaan pertemuan dan pemufakatan dari tersangka DTY yang akan melobi perkara Heryanto Tanaka di MA dan selanjutnya akan turut diurus tersangka HH," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia dijerat bersama Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang beperkara di MA.
Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.
Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.