Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Pengadaan LNG di Pertamina Tak Dilakukan Sesuai Ketentuan

(KPK) mendalami proses pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Duga Pengadaan LNG di Pertamina Tak Dilakukan Sesuai Ketentuan
Istimewa
ilustrasi.KPK Duga Pengadaan LNG di Pertamina Tak Dilakukan Sesuai Ketentuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

KPK menduga pengadaan LNG tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. 

Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat dua orang sebagai saksi pada Selasa (4/7/2023).

Mereka antara lain, Rina Kartikasari, Senior Legal Counsel I Product dan Bayu Satria Irawan, Operation Manager pada PPT ETS.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait masih terkait dengan proses pengadaan LNG yang diduga dalam pengadaan tersebut ada prosedur yang tidak dilakukan sebagaimana ketentuan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.

Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Di sisi lain, KPK telah menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca juga: KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG di Pertamina

Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat orang yang dicegah adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Keempat orang yang terkait dengan perkara ini masa pencegahannya diperpanjang selama enam bulan kedepan.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," ujar Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas