AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
Dalam memori bandingnya, AKBP Dody Prawiranegara menilai Teddy Minahasa sebagai sosok pendendam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menilai Teddy Minahasa sebagai sosok pendendam.
Penilaian itu dituangkannya dalam memori banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (6/7/2023).
Karena itulah Dody merasa tidak berdaya saat menghadapi Teddy Minahasa yang memerintahkannya untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu.
"Fakta terdakwa tidak berdaya dan takut kepada perintah atasan karena Kapolda Teddy Minahasa orangnya pendendam," ujar hakim membacakan memori banding Dody dalam sidang putusan.
Selain itu, Dody melalui penasihat hukumnya juga mengaku telah berupaya menolak perintah Teddy Minahasa untuk menukar sebagian barang bukti sabu.
Namun perintah Teddy tetap dijalankan karena rasa takut Dody terhadap atasan.
"Bahwa adanya fakta terdakwa ada upaya menolak dengan halus perintah saksi Teddy Minahasa dalam penyisihan barang bukti sabu dengan mengatakan ia tidak berani. Tapi karena itu perintah atasan, maka tetap dilakukan terdakwa," katanya.
Atas argumen-argumen itu, Dody meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana.
"Membebaskan atau melepaskan pembanding terdakwa Dody Prawiranegara dari segala tuntutan hukum," katanya.
Baca juga: Banding, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Namun Majelis Hakim memiliki pandangan lain, sehingga memutuskan untuk menguatkan vonis AKBP Dody Prawiranegara, yakni 17 tahun penjara.
Selain itu, Dody juga diharuskan untuk membayar denda Rp 2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Mohammad Lutfi saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs
Kemudian Dody Prawiranegara juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Dody juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah 5000 rupiah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.