BREAKING NEWS: Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup
Hakim PT DKI Jakarta menolak banding Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba pada Kamis (6/7/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.
“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Diputus Banding Hari Ini, Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan
Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.
¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.
Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Terlibat Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.