Brigjen Endar Priantoro Kembali Kerja di KPK, Mulai Bertugas setelah Pendidikan di Lemhanas
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Oktober 2023 karena harus ikut pendidikan Lemhanas dulu.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Brigjen Pol Endar Priantoro diangkat kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023.
Pengangkatan kembali tersebut, dikatakan KPK sebagai bentuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, Brigjen Endar tidak langsung bertugas di KPK, karena sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Untuk diketahui, selain mendapatkan surat keputusan kembali bertugas, Brigjen Endar Priantoro juga mendapat surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas dari KPK.
Sehingga, ia dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari hingga Oktober 2023.
Baca juga: Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," imbuhnya.
Untuk sementara, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK.
"Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," terang Ali.
Brigjen Endar Sampaikan Terima Kasih Pada 3 Orang Ini
Brigjen Endar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dirinya ditunjuk kembali sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.
Ketiga sosok tersebut, dikatakan Endar, merupakan orang yang telah mengakomodir banding administrasi pemecatannya di KPK.
"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskan Endar, bahwa melalui banding administrasi itu, MenpanRB Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.
"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (Surat Keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.
Baca juga: Brigjen Endar Dicopot Lalu Balik Lagi ke KPK, Akankah Hubungannya dengan Firli Bahuri Bisa Harmonis?
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar sebelumnya dipecat KPK dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023 lalu.
Alasan pemecatan tersebut karena masa tugas Brigjen Endar telah habis di KPK.
Pemecatan tersebut dilakukan ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Brigjen Endar yang merasa tidak terima pun menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatannya itu.
Salah satunya dengan membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Dewan Pengawas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecaran Brigjen Endar tersebut.
Sementara pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Usahanya tak berhenti di situ, Brigjen Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 Apri 2023 lalu.
Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Atas penolakan tersebut, Brigjen Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Jokowi untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)