Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara, Hanya yang Bersertifikat
Petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Untuk informasi, Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.