Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
Fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro, kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Selasa (5/7/2023) sore, Brigjen Endar mendatangi gedung Merah Putih membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai kembali menjadi Dirlidik KPK.
Adapun Endar datang ke KPK disebut atas perintah Kapolri.
Ia membawa surat berkop logo Polri ketika datang ke KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini Setelah Dirinya Kembali Jabat Dirdik KPK
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sempat diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK.
Ia diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masa tugas Endar Priantoro di KPK selesai per 31 Maret 2023.
Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK
1. Brigjen Endar Kembali jadi Dirlidik KPK
Brigjen Endar menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023.
KPK menyatakan, mengangkat kembali untuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
2. Brigjen Endar Baru Bertugas sebagai Dirlidik KPK Oktober 2023
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Meski begitu, Brigjen Endar tak langsung bertugas di KPK, lantaran sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kembali bertugasnya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 27 Juni 2023.
Selain itu, KPK menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas untuk Endar Priantoro.
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," kata Jubir Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," lanjutnya.
Menurut Ali, Endar dibebastugaskan dari jabatannya hingga Oktober 2023.
Untuk itu, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK.

3. Brigjen Endar Akui akan Tetap Bertugas secara Profesional
Brigjen Endar mengatakan, dirinya akan tetap profesional ketika menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ia juga kana menjalankan tugasnya secara baik.
Hal itu, disampaikan Brigjen Endar asal Purwokerto ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Saya akan tetap profesioanl sesuai tugas dna jawab seorang direktur."
"Intinya saya akan bertanggung sebaik-baiknya sesuai keweanagan dan tugas saya," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu.
Baca juga: Kembali ke KPK, Brigjen Endar Bawa Surat dari Kapolri
4. Jabat Dirlidik KPK, Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Endar Priantoro juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah kembali didapuk sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Selain berterima kasih kepada Jokowi, Endar turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.
Menurutnya, ketiga sosok itu telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.
"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ia tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endra menjelaskan, melalui banding administrasi, MenpanRB Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.
"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (Surat Keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, lham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.