Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
Fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro, kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Selasa (5/7/2023) sore, Brigjen Endar mendatangi gedung Merah Putih membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai kembali menjadi Dirlidik KPK.
Adapun Endar datang ke KPK disebut atas perintah Kapolri.
Ia membawa surat berkop logo Polri ketika datang ke KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini Setelah Dirinya Kembali Jabat Dirdik KPK
Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sempat diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK.
Ia diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masa tugas Endar Priantoro di KPK selesai per 31 Maret 2023.
Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK
1. Brigjen Endar Kembali jadi Dirlidik KPK
Brigjen Endar menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023.
KPK menyatakan, mengangkat kembali untuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
2. Brigjen Endar Baru Bertugas sebagai Dirlidik KPK Oktober 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.