Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional

Fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro, kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Fakta-fakta Brigjen Endar Priantoro, yang kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. 

Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Meski begitu, Brigjen Endar tak langsung bertugas di KPK, lantaran sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kembali bertugasnya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 27 Juni 2023.

Selain itu, KPK menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas untuk Endar Priantoro.

"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," kata Jubir Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," lanjutnya.

Menurut Ali, Endar dibebastugaskan dari jabatannya hingga Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. Brigjen Endar Akui akan Tetap Bertugas secara Profesional

Brigjen Endar mengatakan, dirinya akan tetap profesional ketika menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ia juga kana menjalankan tugasnya secara baik.

Hal itu, disampaikan Brigjen Endar asal Purwokerto ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Saya akan tetap profesioanl sesuai tugas dna jawab seorang direktur."

"Intinya saya akan bertanggung sebaik-baiknya sesuai keweanagan dan tugas saya," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu. 

Baca juga: Kembali ke KPK, Brigjen Endar Bawa Surat dari Kapolri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas