Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
Fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro, kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Meski begitu, Brigjen Endar tak langsung bertugas di KPK, lantaran sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait kembali bertugasnya Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 27 Juni 2023.
Selain itu, KPK menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas untuk Endar Priantoro.
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," kata Jubir Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," lanjutnya.
Menurut Ali, Endar dibebastugaskan dari jabatannya hingga Oktober 2023.
Untuk itu, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK.
3. Brigjen Endar Akui akan Tetap Bertugas secara Profesional
Brigjen Endar mengatakan, dirinya akan tetap profesional ketika menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ia juga kana menjalankan tugasnya secara baik.
Hal itu, disampaikan Brigjen Endar asal Purwokerto ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Saya akan tetap profesioanl sesuai tugas dna jawab seorang direktur."
"Intinya saya akan bertanggung sebaik-baiknya sesuai keweanagan dan tugas saya," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu.
Baca juga: Kembali ke KPK, Brigjen Endar Bawa Surat dari Kapolri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.