Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional

Fakta-fakta terkait seorang perwira tinggi (Pati) Polri, Brigjen Endar Priantoro, kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Brigjen Endar Priantoro Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK, Sebut akan Tetap Profesional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Fakta-fakta Brigjen Endar Priantoro, yang kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. 

4. Jabat Dirlidik KPK, Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Endar Priantoro juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah kembali didapuk sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain berterima kasih kepada Jokowi, Endar turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.

Menurutnya, ketiga sosok itu telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ia tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endra menjelaskan, melalui banding administrasi, MenpanRB Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.

Berita Rekomendasi

"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (Surat Keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, lham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas