Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Antraks di Gunungkidul, Anggota DPR Vita Ervina Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

Pemerintah didesak untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa ( KLB) atas kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul

Editor: Daryono
zoom-in Kasus Antraks di Gunungkidul, Anggota DPR Vita Ervina Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB
Dok.Ist
Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina meninjau ternak sapi warga 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah didesak untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa ( KLB) atas kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diketahui, kasus antraks ditemukan di wilayah Kelurahan Candirejo, Semanu, Gunungkidul.

Data terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu (5/7/2023), sebanyak 93 warga di Kabupaten Gunungkidul terjangkit penyakit antraks.

Hal ini berdasarkan tes serologi yang dilakukan dinas kesehatan setempat.

Kasus antraks di Gunungkidul ini juga telah merenggut korban jiwa dimana tiga warga meninggal dunia.

Terkait dengan kasus antraks di Gunungkidul, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina mendesak pemerintah segera menetapkan status KLB agar penanganannya lebih fokus.

"Pemerintah harus segera menetapkan kasus antraks di Gunungkidul sebagai Kejadian Luar Biasa ( KLB) sesuai UU nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sehingga penanganan wabah penyakit antraks menjadi lebih fokus dan serius," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/7/2023).

Dinas pertanian dan tanaman pangan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, membentuk tim pengawasan penyebaran penyakit antraks di daerah rawan.
Kasus antraks di Gunungkidul (Capture Youtube)

Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Gejala Antraks dan Kontak Eratnya

BERITA REKOMENDASI

Menurut Vita, sejumlah langkah perlu segera diambil pemerintah.

Pertama, melakukan lokalisasi agar kasus antraks tidak menyebar ke wilayah lain. Bersamaan dengan itu, pemerintah diminta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan ternak sapi dan kambing sekaligus pemberian vaksin.

Kedua, edukasi kepada masyarakat peting dilakukan agar masyarakat melakukan tindakan yang benar saat ada hewan ternak yang terkena antraks. Yaitu dengan memusnahkan ternak yang positif dan mati akibat penyakit antraks dan tidak menyembelih, menjual dan bahkan mengkonsumsi daging sapi yang mati karena penyakit antraks.

Ketiga, anggota DPR dari Dapil Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonosobo, Temanggung ini mendesak pemerintah memberikan ganti rugi bagi warga yang sapi atau kambingnya mati karena antraks.

"Pemerintah harus memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk peternak yang ternaknya mati karena penyakit antraks. Selain itu, warga yang menjadi korban meninggal dunia karena kasus antraks juga harus mendapatkan santunan," pungkasnya. (*)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas