Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 8,2 Miliar dari Perusahaan Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyita Rp 8,2 miliar uang tunai terkait perkara Jiwasraya Benny Tjokro pada Kamis (6/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashi Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyita Rp 8,2 miliar uang tunai terkait perkara Jiwasraya Benny Tjokro pada Kamis (6/7/2023).
Uang tersebut merupakan hasil dividen final dari 25 persen saham PT Putra Asih Laksana yang dimiliki PT Mandiri Mega Jaya.
"Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp 8.216.084.561, hasil deviden final tahun buku 2022 dari 25 persen total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Untuk diketahui, PT Mandiri Mega Jaya merupakan anak usaha dari PT Hanson International milik Benny Tjokro.
Pada Februari lalu, 25 persen saham PT Putra Asih Laksana yang dimiliki oleh PT Mandiri Mega Jaya telah disita Kejaksaan Agung.
Nilai kepemilikan saham tersebut mencapai Rp 96,75 miliar.
Baca juga: 13 Hektar Kebun Perusahaan Benny Tjokro Disita Kejaksaan Terkait Kasus Jiwasraya
Selain saham dan dividennya, Kejaksaan Agung juga telah menyita aset Benny Tjokro berupa 1.435,68 hektar lahan sejak tahun 2022.
"Terpidana Benny Tjokrosaputro: 2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektar," ujar Ketut,
Sementara dari terpidana lain dalam perkara Jiwasraya, yakni Heru Hidayat, Kejaksaan Agung telah menyita 17 bidang tanah seluas 13 hektar sejak awal tahun 2023.
Kemudian saham PT Gunung Bara Utama senilai 1,9 triliun juga telah disita terkait Heru Hidayat.
Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan Sita 87 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang Bogor
Penyitaan aset-aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat pun akan disetorkan ke kas negara untuk menyicil uang pengganti terkait perkara Jiwasraya.
"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.