Kepala BP2MI Ungkap Adanya Praktik Jual Beli Job di P3MI yang Bebankan PMI
Hal ini berdampak pada biaya penempatan tinggi yang membebankan pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja di luar negeri.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan kerap terjadinya praktik jual beli job yang menimbulkan persaingan tidak sehat antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Hal ini berdampak pada biaya penempatan tinggi yang membebankan pekerja migran Indonesia yang akan berangkat bekerja di luar negeri.
Baca juga: BP2MI Perjuangkan Kenaikan Gaji Pekerja Migran RI di Singapura dan Hong Kong
Benny mengatakan saat ini BP2MI juga sedang menggodok usulan dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) menghilangkan praktik jual beli job yang menimbulkan persaingan yang tidak sehat tersebut.
Menurutnya usulan Aspataki usulan yang baik, dalam rangka memberikan pelindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia,
"Aspataki datang secara khusus menyampaikan berbagai masukan kepada BP2MI di tanggal 27 Juni 2023, hari Selasa. Dipimpin langsung oleh ketua umumnya yaitu pak Saiful Masud," kata Benny pada konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Karena jual beli job ini masing-masing P3MI membebani pekerja dengan biaya yang sangat tinggi," lanjutnya.
Adapun usulannya menerapkan skema 1 employment agency (agensi penempatan) di luar negeri hanya diizinkan bekerja sama dengan 1 P3MI (di dalam negeri), dengan syarat minimal harus mendatangkan PMI untuk bekerja di negara penempatan minimal 100 (seratus) orang per tahun.
Baca juga: Kepala BP2MI Duga Ada Oknum TNI Bekingi TPPO, Kapuspen: Sebaiknya Bersurat
"Selama ini P3MI bisa bekerja sama dengan 5 hingga 10 agensi, tidak dibatasi. Kemudian diantara P3MI bersaing jual beli job terjadi, dampaknya dialami oleh para PMI kita. Kalau ini disetujui. Syarat minimal 1 agensi harus mendatangkan PMI untuk bekerja di negara penempatan minimal 100 orang per tahun," kata Benny.
Agensi di luar negeri tersebut boleh menambah 1 P3MI setiap kelipatan 100 (seratus).
Tidak ada limit jumlah P3MI dapat bekerjasama dengan agensi di luar negeri.
Benny mengatakan hal ini adalah bentuk perlindungan dan komitmen pemerintah Indonesia dalam menaungi PMI maupun BHI (Badan Hukum Indonesia).
Kepala BP2MI menyadari bahwa kebijakan ini bukan menjadi ranah BP2MI, namun merupakan ranah Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: BP2MI Tangani Kepulangan 2.251 Jenazah WNI Ke Indonesia Sejak 2020 Sampai Hari Ini
Oleh sebab itu ia akan mengakomodir usulan dari Aspataki tersebut untuk disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tapi kami sadari ini bukan kewenangan BP2MI sehingga terkait hal yang sedang dalam pembahasan internal ini, usulannya akan diserahkan/disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang keputusannya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.