Polisi Sita Buku Rekening Dalami Aliran Dana Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana Rihani
Polisi menyita sebuah buku rekening milik si kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sebuah buku rekening milik si kembar Rihana Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone saat menggeledah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan perbankan untuk mendalami aliran dana kedua tersangka.
"Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau Kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain," kata Reza saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
"Kita dapat, kita cari uang kemana aja rekening koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran kemana saja seperti itu," sambungnya.
Reza mengatakan rekening itu digunakan kakak beradik tersebut untuk melancarkan aksi penipuannya.
Baca juga: Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar juga akan Dilaporkan Keluarga
"Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai para tersangka dan korban kirim (melalui) buku rekening itu," jelasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa perabotan rumah tangga dari hasil kejahatan keduanya yang dititipkan di rumah RW di kawasan Ciputat Timur saat keduanya menjadi buronan.
Baca juga: Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi," katanya.
Koordinasi dengan PPATK
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan koordinasi tersebut untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan kenakan TPPU kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Meski Rihana Rihani Sudah Ditangkap, PPATK Nilai Korban akan Sulit Dapatkan Uangnya Kembali
Di sisi lain, saat ini kata Hengki, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban hingga jumlah kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka.