Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Blokir 256 Rekening Milik Panji Gumilang: Jumlahnya Masif dan Besar

PPATK sebut nilai transaksi di 256 rekening milik pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bernilai besar.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PPATK Blokir 256 Rekening Milik Panji Gumilang: Jumlahnya Masif dan Besar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening Panji Gumilang. PPATK sebut nilai transaksi di 256 rekening Panji Gumilang bernilai besar. 

Sementara 33 rekening lainnya menggunakan nama institusi yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

"Ada dua jenis, 256 rekening atas nama dia dan 33 rekening atas nama institusi, jadi total 289 rekening."

"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Kini, PPATK membekukan 256 rekening tersebut guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.

Pasalnya, terindikasi adanya hal yang agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Sebagai informasi, Panji Gumilang saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. 

BERITA TERKAIT

Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).

Lanjut Djuhandani, dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong tersebut akan diusut dalam satu perkara.

Namun demikian, ia masih belum merinci kapan akan dilakukan penetapan tersangka.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda ShaktiEdi Suhendi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas