Selamatkan 2.002 Korban TPPO, Polisi Ungkap Beragam Modusnya: ABK, PSK dan Eksploitasi Anak
Bareskrim dan jajaran Polda terus mengungkap kasus TPPO dengan menangani 624 laporan, menyelamatkan 2002 korban dan menangkap 724 tersangka.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus menindak para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penindakan TPPO ini sesuai dengan petunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni – 5 Juli 2023, Polri menangani 624 laporan polisi.
"Ada 624 laporan TPPO yang ditangani, jumlah korban TPPO sebanyak 2.002 orang, jumlah tersangka 724 orang,"ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Selanjutnya untuk modus, ada yang menawarkan sebagai Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 437.
Modus menawarkan pekerjaan sebagai ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 179, dan eksploitasi anak sebanyak 43.
Ahmad Ramadan mencontohkan, kasus TPPO di Polda Riau.
Tim satgas TPPO Polda Riau mengamankan saudari BR terduga pelaku dan lima orang pekerja Migran Ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia serta mengamankan barang bukti 1 paspor an. RP, satu unit Handphone, dan satu senter.
Setelah berhasil diamankan selanjutnya satu terduga pelaku dan lima orang calon pekerja Migran Ilegal serta barang bukti dibawa untuk proses penyelidikan.
Baca juga: Mahfud MD: Sudah Ada 5 Oknum Pejabat Jadi Tersangka TPPO
"Ada juga di Polda Jambi, Polri berhasil menemukan adanya kegiatan prostistusi di sebuah salon di Kab. Sarolangun, saat dilakukan pengecekan ditemukan tiga laki-laki dan satu perempuan inisial IP, serta 2 laki-laki sedang menunggu dan satu laki-laki sedang dikamar bersama Sdri. IP.
"Tersangka E alias P menyediakan jasa PSK sebesar Rp. 1.200.000, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.