Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polisi Sita Buku Rekening Dalami Aliran Dana Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani

Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan rekening itu digunakan Rihana dan Rihani untuk melancarkan aksi penipuan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sebuah buku rekening milik si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone saat menggeledah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan perbankan untuk mendalami aliran dana kedua tersangka.

"Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau Kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain," kata Reza saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

"Kita dapat, kita cari uang kemana aja rekening koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran kemana saja seperti itu," sambungnya.

Reza mengatakan rekening itu digunakan kakak beradik tersebut untuk melancarkan aksi penipuannya.

"Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai para tersangka dan korban kirim (melalui) buku rekening itu," jelasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa perabotan rumah tangga dari hasil kejahatan keduanya yang dititipkan di rumah RW di kawasan Ciputat Timur saat keduanya menjadi buronan.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi," katanya.

Koordinasi dengan PPATK

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan koordinasi tersebut untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan kenakan TPPU kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).


Di sisi lain, saat ini kata Hengki, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban hingga jumlah kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas