Partai Buruh Sebut Keterangan Pemerintah dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja tidak Jelas
Partai Buruh merespons keterangan pemerintah soal alasan kekosongan hukum dalam Sidang uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/7/2023) lalu.
Dalam persidangan tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, sebagai pihak perwakilan Presiden RI yang diberi kuasa telah menyampaikan keterangannya.
Salah satu keterangan dari Asep, yakni soal alasan penerbitan Perppu Ciptaker yang disebut telah memenuhi syarat kegentingan memaksa dan adanya kekosongan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, alasan kegentingan yang memaksa tersebut, tidak dijelaskan lebih rinci.
Baca juga: Soal Disahkannya Perppu Ciptaker Jadi UU, Pengamat: Potret Akrobat Hukum DPR
"Pemerintah mendalilkan bahwa Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 ini karena satu, ada kegentingan yang sifatnya memaksa. Tapi (pemerintah) tidak menjelaskan merinci apa yang kegentingannya," kata Agus, saat ditemu usai persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Kemudian, Agus juga menanggapi alasan kekosongan hukum dari pemerintah.
Menurutnya, masih ada Undang Undang lama yang akan berlaku jika UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Kedua, karena kekosongan hukum. Kalau kekosongan hukum, masih ada Undang Undang yang lain kalau misalnya undang undang 11/2020 Cipta Kerja yang lalu yang dikatakan inkonstitusional bersyarat itu kalau dia tidak berlaku, maka secara otomatis Undang Undang yang lama berlaku. Jadi masih ada hukum yang lain atau ada hukum yang lama. Masih bisa dipakai," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan, keterangan dari pemerintah dalam persidangan tersebut tidak jelas.
Sehingga, ia mengatakan, alasan-alasan yang digunakan pemerintah terkait penerbitan UU Ciptaker itu tidak masuk akal dan mengada-ada.
"Nah kami dari Partai Buruh dengan adanya jawaban dari pemerintah yang tidak sangat jelas secara rinci, buat kami adalah itu jawaban yang sangat tidak masuk akal. Dan pemerintah hanya mengada-ngada dalam menjawab gugatan kami dari Partai Buruh," ucapnya.
Baca juga: Perppu Ciptaker Jadi UU, Presiden Aspek: DPR Tak Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Stempel Pemerintah
Sebelumnya, Dirjen PP Kemenkumhan selaku perwakilan Presiden RI, Asep Nana Mulyana mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker telah memenuhi beberapa syarat, yang satu di antaranya menyebut adanya kekosongan hukum.
"Syarat kekosongan hukum/Undang-Undang tidak memadai, tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Asep, dalam persidangan di MK, Kamis ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.