Andhi Pramono Diduga 10 Tahun Muluskan Bisnis Ekspor Impor, Kini Dijebloskan ke Rutan KPK
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor impor
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belakangan diketahui peran Andhi Pramono yakni memuluskan usaha para pebisnis di bidang ekspor-impor.
Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bisnis tersebut.
Dari rekomendasi yang diberikannya, Andhi Pramono menerima imbalan uang.
Tak sebentar, Andhi Pramono diduga telah menjalani aksinya selama kurang lebih 10 tahun, yakni dari periode waktu 2012-2022.
Baca juga: KPK Periksa Istri Andhi Pramono untuk Telusuri Sumber Penerimaan Uang
Kini, ia dijebloskan rumah tahanan negara (rutan) KPK pada Jumat (7/7/2023),
"Ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012 sampai 2022 cukup lama juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Sabtu (8/7/2023).
Dari aksinya ini, Andhi Pramono diduga telah menerima fee sekitar Rp 28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," jelas Alex.
Uang tersebut diduga disimpan di sebuah rekening penampung.
Baca juga: KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Korupsi yang Dilakukan Andhi Pramono
KPK menduga Andhi Pramono menerima sejumlah uang melalui rekening mertuanya, Kamariah.
Kini, Kamariah telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (8/6/2023).
Untuk menyamarkan transaksi, uang itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak kepercayaan Andhi.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," lanjut Alex.
Baca juga: Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor
Akibat perbuatannya, Andhi Pramono diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang dilanggar Andhi yakni Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/ Rifqah)