Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor
Fakta-fakta mengenai Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta mengenai mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan kini ia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Andhi Pramono ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat (7/7/2023), hingga Rabu (26/7/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap berdasarkan bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan."
"Terhitung sejak hari ini (Jumat), 7 Juli sampai 26 Juli di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat.
Baca juga: KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 M, Rp20 M Dipakai Beli Rumah
Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
- Jadi Tersangka hingga Ditahan KPK Selama 20 Hari Ke depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat.
Andhi Pramono ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas kasus tersebut, Andhi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sampai 26 Juli 2023.
"Diawali temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana korupsi."
"Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidika, dan mengumumkan tersangka, yaitu AP (Andhi Pramono)," kata Alexander Marwata, Jumat sore.
- Diduga Terima Gratifikasi 28 Miliar
Dalam konferensi pers di KPK, Alex mengatakan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander Marwata.
Tersangka diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan yang bersangkutan dan keluarganya.
Satu di antaranya untuk membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya."
"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
- Modus jadi broker Barang Ekspor-Impor
KPK menyatakan Andhi Pramono melakukan tindak pidana gratifikasi.
Tindak pidana tersebut terkait jabatannya dengan modus menjadi broker barang di luar negeri dan memberikan karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Alex mengatakan, Andhi Pramono sudah melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
“Dalam jabatannya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” terang Alex.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Alex menjelaskan, dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Lantas, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan Andhi menerima fee, di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.
Lebih lanjut, Andhi menjelaskan, tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Baca juga: KPK Ungkap Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor
- Pasal yang Disangkakan ke Andhi Pramono
Dalam kasusnya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Awal Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Sebelumnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2023 lalu.
Awalnya, Andhi diperiksa KPK karena laporan publik terkait pamer kemewahan di media sosial, namun tidak sesuai harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, proses kasus Andhi Pramono telah naik ke penyidikan.
KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan."
"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar," kata Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).
Lantas, Andhi kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," katanya Ali Fikri, Jumat (7/7/2023).
"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, lham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.