Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor

Fakta-fakta mengenai Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Dalam artikel terdapat fakta-fakta Andhi Pramono terjerat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta mengenai mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan kini ia ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Andhi Pramono ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat (7/7/2023), hingga Rabu (26/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap berdasarkan bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan."

"Terhitung sejak hari ini (Jumat), 7 Juli sampai 26 Juli di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat.

Baca juga: KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 M, Rp20 M Dipakai Beli Rumah

Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Berita Rekomendasi

- Jadi Tersangka hingga Ditahan KPK Selama 20 Hari Ke depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat.

Andhi Pramono ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas kasus tersebut, Andhi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sampai 26 Juli 2023.

"Diawali temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana korupsi."

"Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidika, dan mengumumkan tersangka, yaitu AP (Andhi Pramono)," kata Alexander Marwata, Jumat sore.

- Diduga Terima Gratifikasi 28 Miliar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas