Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor
Fakta-fakta mengenai Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Dalam konferensi pers di KPK, Alex mengatakan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander Marwata.
Tersangka diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan yang bersangkutan dan keluarganya.
Satu di antaranya untuk membeli rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya."
"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.
- Modus jadi broker Barang Ekspor-Impor
KPK menyatakan Andhi Pramono melakukan tindak pidana gratifikasi.
Tindak pidana tersebut terkait jabatannya dengan modus menjadi broker barang di luar negeri dan memberikan karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Alex mengatakan, Andhi Pramono sudah melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
“Dalam jabatannya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” terang Alex.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Alex menjelaskan, dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Lantas, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.