Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Panggil Maqdir Ismail Senin Lusa, Minta Klarifikasi soal Pengembalian Rp 27 M

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Maqdir Ismail dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kejagung Panggil Maqdir Ismail Senin Lusa, Minta Klarifikasi soal Pengembalian Rp 27 M
Tangkap layar Kompas Tv
Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Irwan Hermawan Terdakwa Kasus BTS Bakti Kominfo sebut ada pengembalian dana Rp 27 M. Adapun uang tersebut diterima pada Selasa (4/7/2023) lalu, atau selang sehari setelah pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kepada penasehat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada Senin (10/7/2023).

Pemanggilan ini dilakukan guna mengklarifikasi pernyataannya tentang adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Makdir dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Ini dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Kita memeriksa beliau dalam kapasitas sebagai saksi setelah viral keterangan beliau di beberapa media terkait dengan penerimaan uang Rp 27 miliar dari seorang swasta."

Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora 

"Pemanggilan (dilakukan) untuk menelusuri aliran dana ini," ungkap Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Selain dipanggil, Maqdir juga diminta membawa uang Rp 27 miliar tersebut sebagai barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Pak Maqdir (memberikan klarifikasi) sesuai dengan statemennya yang disampaikan di media agar juga membawa sejumlah uang yang dia terima."

"Tentu mekanismenya ketika memang beliau ada dan membawa uang, tentu uang itu akan kami sita," lanjut Ketut.

Menurut Ketut, seharusnya ketika Maqdir memberikan pernyataan itu ke media, maka Maqdir segera menyerahkan uang tersebut beserta laporan pengembalian uang.

"Tapi sampai saat ini, kami belum menerima konfirmasi apapun terhadap pengembalian ini, sehingga pada pagi hari tadi kami lakukan upaya-upaya untuk melakukan pemanggilan," ujar Ketut.

Ketut berharap Maqdir dapat hadir tepat waktu sebagaimana yang telah dijadwalkan Kejagung.

Baca juga: Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?

Pernyataan Maqdir

Sebelumnya, Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas