Kejagung Panggil Maqdir Ismail Senin Lusa, Minta Klarifikasi soal Pengembalian Rp 27 M
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan Maqdir Ismail dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kepada penasehat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada Senin (10/7/2023).
Pemanggilan ini dilakukan guna mengklarifikasi pernyataannya tentang adanya pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak lain di kasus proyek BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Makdir dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Ini dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kita memeriksa beliau dalam kapasitas sebagai saksi setelah viral keterangan beliau di beberapa media terkait dengan penerimaan uang Rp 27 miliar dari seorang swasta."
Baca juga: Diperiksanya Dito Ariotedjo oleh Kejagung, Pengamat: Tidak Terkait Jabatannya Sebagai Menpora
"Pemanggilan (dilakukan) untuk menelusuri aliran dana ini," ungkap Ketut Sumedana, Jumat (7/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Selain dipanggil, Maqdir juga diminta membawa uang Rp 27 miliar tersebut sebagai barang bukti.
"Pak Maqdir (memberikan klarifikasi) sesuai dengan statemennya yang disampaikan di media agar juga membawa sejumlah uang yang dia terima."
"Tentu mekanismenya ketika memang beliau ada dan membawa uang, tentu uang itu akan kami sita," lanjut Ketut.
Menurut Ketut, seharusnya ketika Maqdir memberikan pernyataan itu ke media, maka Maqdir segera menyerahkan uang tersebut beserta laporan pengembalian uang.
"Tapi sampai saat ini, kami belum menerima konfirmasi apapun terhadap pengembalian ini, sehingga pada pagi hari tadi kami lakukan upaya-upaya untuk melakukan pemanggilan," ujar Ketut.
Ketut berharap Maqdir dapat hadir tepat waktu sebagaimana yang telah dijadwalkan Kejagung.
Baca juga: Setelah Kejagung, Kali ini Menpora Dito Ariotedjo Berurusan dengan KPK, Ada Apa ?
Pernyataan Maqdir
Sebelumnya, Maqdir menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.