Profil Edison Gwijangge, Pj Bupati Nduga Dipercaya Panglima TNI jadi Negosiator, Demi Pilot Susi Air
Pj Bupati Nduga Edison Gwijangge berperan jadi negosiator untuk proses pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera KKB Papua
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Pejabat (Pj) Bupati Nduga, Edison Gwijangge yang dipercaya oleh Panglima TNI Laksamana Yudho Margono untuk menjadi negosiator demi penyelamatan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.
Seperti diketahui, Kapten Philip Mark Mehrtens disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Egianus Kogoya, sejak 7 Februari 2023 lalu.
Bahkan KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya ini mengancam akan menembak Pilot Susi Air, Kapten Philips, yang disandera di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
"Untuk pilot, kita sudah percayakan kepada Pj Bupati Nduga untuk melaksanakan negosiasi, dan saat ini Pak Bupati dimonitor sedang berada di Wamena untuk menyiapkan pesawat," kata Laksamana Yudo Margono, Selasa 4 Juli 2023 lalu, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas siapakah sosok Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge?
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak Diam saat Pilot Susi Air Disandera KKB: Kita Berupaya Sangat Ekstra
Mengutip laman resmi Pemerintah Kabupaten Nduga, ndugakab.go.id, Edison Gwijangge dilantik sebagai Pj Bupati Nduga pada 5 Juni 2023.
Sebelum menjabat sebagai Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge menjabat sebagai Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan.
Edison Gwijangge dilantik langsung oleh Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Dalam sambutannya, Nikolaus Kondomo mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 1248 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Nduga Provinsi Papua Pegunungan.
Sementara mengutip pmiprovpapua.org, Edison Gwijangge menakhodai Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Nduga atau sebagai ketua PMI Kabupaten Nduga.
Tanggapan Mahfud MD KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KKB Papua yang meminta tebusan uang demi keselamatan Pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Mahrtens.
KKB Papua meminta uang tebusan sebesar Rp 5 Miliar demi syarat Kapten Philips Mark Mahrtens dapat dibebaskan.
Di sisi lain, Mahfud MD menekankan soal keselamatan Kapten Philips.
"Yang penting satu, pilot itu harus selamat," kata Mahfud MD.
"Yang kedua TNI dan Polri bertindak profesional."
"Yang ketiga, tidak boleh ada campur tangan asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini, prinsipnya itu terus berproses," lanjutnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: KKB Papua Sandera Pilot Susi Air 5 Bulan, Sikap Selandia Baru Disorot: Kesannya Enggak Ngotot
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan, aparat keamanan masih terus mengedepankan negosiasi dalam upaya pembebasan pilot Susi Air.
Dengan negosiasi yang masih berlangsung, Kapolda yakin upaya pembebasan Pilot Phillip Mark Marthens akan berjalan lancar dan membuahkan hasil.
Kapolda Papua meyakini Pilot Susi Air Philip Mark Marthens, tak akan ditembak mati oleh KKB Egianus Kogoya.
Kapolda, meyakini KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya punya hati nurani.
"Saya meyakini bahwa, bisa berjalan aman dan damai, dan negosiasi yang kita lakukan," kata Irjen Mathius Fakhiri.
"Semoga Egi (Egianus Kogoya) memiliki hati yang baik sebagai orang Papua, sebagai anak negeri yang mencintai kedamaian dan memperhatikan kemanusiaan sehingga pilot itu bisa keluar (dibebaskan)," tambahnya.
Irjen Mathius Fakhiri juga mengatakan semua unsur dalam rangka negosiasi sudah bekerja dan dikerahkan, dalam upaya penyelamatan pilot Susi Air.
Mulai dari tokoh masyarakat, keluarga besar Egianus Kogoya hingga tokoh agama, sehingga harapannya Pilot Philip Mark Marthens dapat kembali kepada keluarganya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Papua.com/Arni Hisage)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.