Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Sebut Kewenangan Jaksa Usut Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus

Konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penanganan perkara pidana.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Akademisi Sebut Kewenangan Jaksa Usut Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. Konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penanganan perkara pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi tidak mungkin dihapuskan.

Sebab, Feri mengatakan konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penanganan perkara pidana.

"Meskipun secara institusi kejaksaan belum baik-baik betul, itu bukan bermakna kewenangannya dihapuskan. Kan, logikanya sama (dengan) meskipun pembentuk undang-undang (DPR, red) belum baik-baik betul kan pembentuk undang-undang tidak dihapuskan," kata Feri ketika dihubungi, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Anggota DPD RI Filep Wamafma: Kewenangan Jaksa dalam Mengusut Korupsi Justru Perlu Diperkuat

Feri pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi tentang kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi.

Pasalnya, tanggung jawab tersebut dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Saya rasa MK akan memutuskan tidak mengabulkan perkara mereka karena bagaimanapun keberadaan institusi kejaksaan dalam (menangani) perkara-perkara pidana, termasuk kasus korupsi, adalah sesuatu yang konstitusional dan lumrah terjadi," katanya.

Feri menyampaikan, mandat konstitusi atas legalitas kejaksaan untuk menangani berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

BERITA REKOMENDASI

Hal yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3), yaitu badan-badan lainnya yang berkaitan dengan pengadilan diatur dalam undang-undang. Nah, pengaturan kejaksaan didelegasikan Undang-Undang Dasar kepada Undang-Undang Kejaksaan," paparnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.

Yasin sendiri merupakan penasihat hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.

Pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK ini berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.

Dalam petitum gugatannya, Yasin meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas