Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M

Berikut fakta-fakta terkait penetapan Andhi Pramono ditahan KPK terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Andhi Pramono ditahan KPK terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (7/7/2023).

Seperti diketahui, Andhi Pramono dikenal oleh publik usai viral di media sosial terkait pamer harta kekayaan di media sosial.

Lalu, KPK pun melakukan klarifikasi harta milik Andhi Pramono.




Setelah itu, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan KPK, Andhi pun diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, ia pun telah ditahan oleh di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari sejak 7-26 Juli 2023.

Baca juga: Andhi Pramono Diduga 10 Tahun Muluskan Bisnis Ekspor Impor, Kini Dijebloskan ke Rutan KPK

Lalu bagaimana fakta terkait penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono dalam kasus ini?

Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 Miliar

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Hal ini diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Adapun Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Modus TPPU Andhi Pramono: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker hingga Terima Gratifikasi Sebanyak Rp28 M

Setelah memberikan rekomendasi, Marwata mengungkapkan adanya dugaan Andhi Pramono menerima fee atau imbalan.

Ia mengatakan, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

“Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan bahan logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,” kata Marwata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas