Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M

Berikut fakta-fakta terkait penetapan Andhi Pramono ditahan KPK terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Andhi Pramono ditahan KPK terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun tiap rekomendasi yang dilakukan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan Kepabeanan.

Selain itu, pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Modus: Gunakan Rekening Mertua hingga Pengusaha Kepercayaan

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Marwata turut mengatakan modus yang dilakukan Andhi Pramono saat menyembunyikan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.

Dia mengungkapkan, modusnya yaitu menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan dengan mentransfer uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke rekening tersebut.

“Siasat yang dilakukan AP diantaranya melakukan transfer uang melalui rekening dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” katanya.

“Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

Gunakan Uang untuk Beli Rumah hingga Berlian

Terkait uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi, Marwata mengatakan tersangka menggunakannya untuk membeli beberapa hal dari rumah hingga berlian.

Di antaranya adalah rumah seharga Rp 20 miliar, berlian Rp 625 juta, hingga membeli polisi asuransi.

“Antara lain sejak 2001 dan 2022 melakukan pembelian berlian Rp 625 juta, pembelian polisi asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” kata Marwata.

Baca juga: Siasat Andhi Pramono Cuci Uang Hasil Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012

Akibat perbuatannya ini, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU yaitu disangkakan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu Andhi turut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas