Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M

Berikut fakta-fakta terkait penetapan Andhi Pramono ditahan KPK terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Andhi Pramono ditahan KPK terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (7/7/2023).

Seperti diketahui, Andhi Pramono dikenal oleh publik usai viral di media sosial terkait pamer harta kekayaan di media sosial.

Lalu, KPK pun melakukan klarifikasi harta milik Andhi Pramono.

Setelah itu, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan KPK, Andhi pun diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini, ia pun telah ditahan oleh di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari sejak 7-26 Juli 2023.

Baca juga: Andhi Pramono Diduga 10 Tahun Muluskan Bisnis Ekspor Impor, Kini Dijebloskan ke Rutan KPK

Lalu bagaimana fakta terkait penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono dalam kasus ini?

Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 Miliar

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.

Hal ini diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Adapun Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Modus TPPU Andhi Pramono: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker hingga Terima Gratifikasi Sebanyak Rp28 M

Setelah memberikan rekomendasi, Marwata mengungkapkan adanya dugaan Andhi Pramono menerima fee atau imbalan.

Ia mengatakan, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

“Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan bahan logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,” kata Marwata.

Adapun tiap rekomendasi yang dilakukan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan Kepabeanan.

Selain itu, pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Modus: Gunakan Rekening Mertua hingga Pengusaha Kepercayaan

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Marwata turut mengatakan modus yang dilakukan Andhi Pramono saat menyembunyikan uang hasil gratifikasi yang diterimanya.

Dia mengungkapkan, modusnya yaitu menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan dengan mentransfer uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke rekening tersebut.

“Siasat yang dilakukan AP diantaranya melakukan transfer uang melalui rekening dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” katanya.

“Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya,” sambungnya.

Gunakan Uang untuk Beli Rumah hingga Berlian

Terkait uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi, Marwata mengatakan tersangka menggunakannya untuk membeli beberapa hal dari rumah hingga berlian.

Di antaranya adalah rumah seharga Rp 20 miliar, berlian Rp 625 juta, hingga membeli polisi asuransi.

“Antara lain sejak 2001 dan 2022 melakukan pembelian berlian Rp 625 juta, pembelian polisi asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” kata Marwata.

Baca juga: Siasat Andhi Pramono Cuci Uang Hasil Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012

Akibat perbuatannya ini, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU yaitu disangkakan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu Andhi turut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas