Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), Selasa (11/7/2023)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), Selasa (11/7/2023) lusa.

Tak hanya Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa, 11 Juli 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada riwayat perkara Johnny Plate dkk, Minggu (9/7/2023).

Sementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan pada keesokan harinya, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Diminta Berani Usut Menteri Lainnya Selain Johnny G Plate

Ketiga terdakwa itu ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Agenda persidangan pada Rabu nanti, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

"Rabu, 12 Juli 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada riwayat perkara Irwan, Galumbang, dan Mukti.

Dalam perkara ini, enam terdakwa tersebut telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nama Jokowi Diseret Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, PDIP: Perintah yang Mana? Ngawur Itu 

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, dalam perkara ini ada satu tersangka korupsi yang belum dilimpah ke penuntut umum, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Lalu ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas