Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), Selasa (11/7/2023)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), Selasa (11/7/2023) lusa.
Tak hanya Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selasa, 11 Juli 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada riwayat perkara Johnny Plate dkk, Minggu (9/7/2023).
Sementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan pada keesokan harinya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Diminta Berani Usut Menteri Lainnya Selain Johnny G Plate
Ketiga terdakwa itu ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Agenda persidangan pada Rabu nanti, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Rabu, 12 Juli 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada riwayat perkara Irwan, Galumbang, dan Mukti.
Dalam perkara ini, enam terdakwa tersebut telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nama Jokowi Diseret Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, PDIP: Perintah yang Mana? Ngawur Itu
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, dalam perkara ini ada satu tersangka korupsi yang belum dilimpah ke penuntut umum, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Lalu ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Windi Purnama.