Nama-nama Politisi Mendadak Raib di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Sejumlah nama politisi hilang dalam dokumen penuntutan dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah nama politisi hilang dalam dokumen penuntutan dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station(BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo).
"Kalau dalam dokumen yang beredar malah dalam beberapa rencana penuntutan kayaknya para politisi itu namanya menjadi hilang. Enggak semua namanya ada," ujar Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar, Sabtu(8/7) dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Kendati demikian Zainal enggan menyebut siapa saja nama-nama politisi yang hilang dalam dokumen tersebut. Ia menyatakan informasi itu merujuk hasil investigasi dari sejumlah majalah.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Diminta Berani Usut Menteri Lainnya Selain Johnny G Plate
“Misalnya Majalah Tempo, kemudian rencana penuntutan dokumen yang beredar, itu kan ada beberapa nama yang kelihatannya hilang, nanti bisa dilihat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut dapat diinterpretasikan bahwa kasus korupsi tersebut memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.
“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” kata dia.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas aliran korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yunus mendorong penelurusan aliran ke perusahaan hingga pihak yang terafiliasi dengan partai politik.
"Jadi itu coba dilihat jangan berhenti di pasal 3 saja. Tapi mereka-mereka yang menerima-menerima ini, politisi, perusahaan-perusahaan atau pun dan juga partai. Kalau enggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya," kata Yunus.
"Dan kalau dia menerima lewat perusahaan hati-hati juga perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu. Dia numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia mengendalikan dia yang menikmati," imbuhnya.
Baca juga: Tidak Berhenti di Johnny Plate, Kejagung Didesak Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kementerian Lainnya
Di sisi lain, Yunus turut meminta delapan orang tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyinggung soal perbuatan korupsi yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu greedy corruption dan needy corruption.
Menurut Yunus, greedy corruption acap kali melibatkan para penyelenggara negara.
"Saya ingin membagi korupsi karena kerakusan, saya sebut greedy corruption. Satu lagi karena kebutuhan kita sebut needy corruption.
Kalau greedy corruption itu jumlahnya besar, biasanya pelakunya penyelenggara negara. Ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, biasanya ada pencucian uangnya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.