Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disebut Bukan Hasil Suap, tapi Penghormatan dari Warga Tolikara
Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif mempunyai koin emas bergambar wajahnya dari penghormatan warga Tolikara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota tim penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespons kabar adanya koin emas berwajah kliennya.
"Kalau soal koin emas itu menurut keterangan Pak Lukas itu di daerah Tolikara, itu beliau punya tambang emas."
"Dan atas penghormatan warga setempat emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas," kata Petrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).
Jika KPK mengatakan emas itu dari hasil gratifikasi atau suap, Petrus meminta KPK membuktikan.
"Jadi kalau sekarang KPK mengatakan bahwa emas itu hasil dia gratifikasi, suap coba cek siapa pemberinya," kata Petrus.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Tumbler Berisi Biji Emas, Kuasa Hukum: Kalau Legal Masalahnya Dimana?
Menurutnya jika KPK tidak bisa membuktikan, dikatakannya bahwa kliennya itu memiliki tambang emas di Tolikara.
"Kalau KPK tidak bisa membuktikan koin emas atau emas yang ada wajah Pak Lukas itu tidak ada pemberinya. Kami buktikan Pak Lukas punya tambang emas di Tolikara dan tambang emas itu dikerjakan oleh masyarakat, karena sayang kepada Pak Lukas dicetak wajah Pak Lukas," tegasnya.
Namun, terkait dengan tambang emas milik Lukas Enembe tersebut, Petrus belum mengetahui pasti apakah sudah mempunyi izin dari Kementerian ESDM.
"Itu saya nggak tau (Izin Kementrian ESDM) yang jelas Anda bisa cek di Tolikara ada tambang emas punya Pak Lukas," kata Petrus.
Tanggapan Mahfud MD Soal Koin Emas Lukas Enembe
Menkopolhukam Mahfud MD merespons aset Lukas Enembe yang telah disita KPK salah satunya koin emas dengan wajah Gubernur Papua nonaktif tersebut.
"Maka saya bilang tangkap saja dulu. Nanti kan akan berkembang. Lukas itu kan dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan dapat gratifikasi Rp1 miliar kan mereka ngamuk kan. Padahal kita tahu, dugaan korupsinya itu ratusan miliar," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/7/2023).