Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disebut Bukan Hasil Suap, tapi Penghormatan dari Warga Tolikara

Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disebut Bukan Hasil Suap, tapi Penghormatan dari Warga Tolikara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap. 

"Maka saya bilang tangkap saja dulu. Nanti kalau sudah ditangkap kan berkembang. Waktu ditangkap kan betul jadi lebih dari Rp 100 (miliar). Belum lagi gedung, kapal, rumah dan sebagainya sudah diidentifikasi oleh KPK," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Tak Perlu Perawatan Lagi di RSPAD, tapi Kaki Masih Bengkak, Tak Bisa Lama Ikut Sidang

"Belum lagi gedung, kapal, rumah dan sebagainya sudah diidentifikasi oleh KPK," kata Mahfud, di Malang pada Jumat (7/7/2023) malam.

Dalam kasus Lukas Enembe ini, Mahfud MD juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi tindakan penyidikan.

"Nanti akan dirampas semua, dan saya juga minta agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan, baik pejabat pemerintah, TNI Polri, penegak hukum, pengacara. Karena menghalang-halangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.

Jadwal Sidang Lukas Enembe Seminggu 2 Kali

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jadwal sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis.

Hal tersebut telah disepakati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Untuk pemeriksaan saksi, kami Majelis Hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu Minggu dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Dalam hal ini, mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada 44 orang, tetapi tidak akan dipanggil semua.

"Saksi di BAP sekitar 44 orang, tapi tidak akan kami panggil semua Yang Mulia," ungkap JPU.

Baca juga: Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Capai Rp 1 Miliar Per Hari, Ini Respons Kuasa Hukum

"Itu saudara yang menghadirkan saksi yang jelas untuk persidangan sepengetahuan dengan kuasa hukum terdakwa dilakukan seminggu dua kali hari Senin dan Kamis," jelas hakim.

"Siap pak," jawab JPU.

"Hari Senin dan Kamis berarti dimulai Minggu depan," kata hakim.

"Untuk teknis pemanggilan saksi majelis serahkan ke saudara. Jadi nanti saudara seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin, dipanggil saksi yang hari Kamis dipanggil juga. Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima jangan terlalu banyak, kalau bisa dan seterusnya saya serahkan ke saudara," kata hakim.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas