Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Lukas Enembe Dilanjut Senin Pekan Depan

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Belum Siapkan Saksi, Sidang Lukas Enembe Dilanjut Senin Pekan Depan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan.

Hal itu lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyiapkan saksi untuk persidangan hari ini.

"Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis (13/7/2023)," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).

Majelis hakim menyepakati penundaan sidang.

Namun, majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Senin (17/7/2023), bukan Kamis (13/7/2023) sebagaimana permintaan jaksa KPK.

Di sisi lain, majelis hakim menetapkan sidang Lukas Enembe akan digelar sebanyak dua kali sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis.

"Kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi ini satu minggu dua kali. Hari Senin dan Kamis, dimulai pada Senin (17/7/2023) depan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membantarkan Lukas Enembe selama dua pekan.

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Pembantaran ini dikabulkan majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. 

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas