KPK Sebut Kongkalikong Importir dengan Bea Cukai Merugikan Perekonomian Negara
KPK memastikan dugaan kongkalikong pengusaha impor (importir) dengan oknum pegawai Bea Cukai berpotensi merugikan perekenomian negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan kongkalikong pengusaha impor (importir) dengan oknum pegawai Bea Cukai berpotensi merugikan perekenomian negara.
Pasalnya barang yang seharusnya kena cukai sebagai pendapatan negara justru dijadikan bancakan dari aktivitas kongkalikong tersebut.
"Dalam hal ini tentu akan terjadi kerugian negara, mungkin juga kerugian perekonomian karena misalnya dengan banjirnya tekstil importir bisa menyebabkan pabrik-pabrik tekstil kita banyak yang tutup. Nah itu kan kerugian perekonomian nyata sekali, sehingga menimbulkan dampak pengangguran di sektor industri tekstil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Alex mengatakan peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sangat strategis.
Baca juga: KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Korupsi yang Dilakukan Andhi Pramono
Utamanya dalam penerimaan pendapatan negara hingga penjaga utama barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Jadi untuk penjaga barang-barang dari luar yang tidak boleh masuk ke dalam Indonesia. Jadi di situlah peran vital dari Ditjen Bea Cukai," sebut Alex.
Ironinya, saat ini diduga kuat masih ada barang-barang ilegal yang bisa masuk ke Indonesia.
Peran pengawasan Ditjen Bea Cukai terkait hal itu dipertanyakan.
"Lalu bagaimana itu kemudian barang-barang yang kita semua tahu, banyak barang-barang ilegal yang kita dapatkan diperjualbelikan kok bisa lolos? Nah di situlah kemungkinan adanya kelemahan dari pengawasan otoritas Bea Cukai," kata Alex.
"Bisa dimungkinkan juga bahwa antara importir itu bersekongkol dengan petugas Bea Cukai untuk memudahkan atau memberikan fasilitas kemudahan sehingga barang-barang yang seharusnya itu tidak boleh masuk jadi boleh masuk. Atau, barang-barang yang seharusnya dikenakan tarif tertentu kemudian dikenakan tarif yang tidak seharusnya," imbuhnya.
Lembaga antirasuah sendiri telah mengendus adanya dugaan kongkalikong tersebut. Dugaan itu sedang didalami KPK.
Hal itu sejurus dengan proses pengusutan atau penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
KPK juga akan mendalami kaitan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono dengan penyelundupan barang ke Indonesia.
"Tentu nanti akan didalami apakah gratifikasi-gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memberikan fasilitas atau kemudahan ekspor atau impor barang tersebut," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.