Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Protes Hanya Punya Waktu Dua Jam Dalam Seminggu untuk Berdiskusi dengan Lukas Enembe

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis protes di persidangan bahwa dirinya hanya punya waktu dua jam dalam seminggu untuk berdiskusi dengan kliennya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Protes Hanya Punya Waktu Dua Jam Dalam Seminggu untuk Berdiskusi dengan Lukas Enembe
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis protes di persidangan bahwa dirinya hanya punya waktu dua jam dalam seminggu untuk berdiskusi dengan kliennya.

Adapun Senin (10/7/2023) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Kami dapat dua jam dalam seminggu untuk mendampingi klien, apalagi sekarang substansi, jadi kami pernah memberikan kepada Yang Mulia kesempatan yang sama diberikan ke penasihat hukum setiap hari itu ada penetapannya kami lampirkan pernah. Jadi kalau dua jam itu pasti memberikan bantuan hukum nggak cukup Yang Mulia," kata OC Kaligis di persidangan.

"Kami mohon nanti hasil akhir dari pada pemeriksaan klien kami, medis, karena itu kami butuhkan sebagi file. kami belum dapat, itulah permohonan kami karena dua jam itu pasti tidak cukup," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim di persidangan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional dari rutan KPK.

"Baik, permohonan saudara itu untuk kunjungan sudah diajukan sejak awal sidang pertama. Terus terang kan memang terdakwa ini dalam penahan majelis hakim, kami titip penahanan terdakwa di rutan KPK," jawab majelis hakim.

"Tentunya di rutan itu kan ada SOP-nya, jadi kami majelis hakim tidak bisa mengubah aturan yang ada di rutan setempat," jelas majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menegaskan terkait kunjungan kuasa hukum atau keluarga terhadap terdakwa Lukas Enembe di rutan KPK merupakan sebuah hak.

Baca juga: Jadwal Persidangan Lukas Enembe, Majelis Hakim: Seminggu Dua Kali,  Maksimal Hadirkan Lima Saksi

"Yang jelas hak terdakwa untuk menerima kunjungan apakah itu dari penasihat hukum. Maupun keluarga pasti akan diberikan waktu oleh rutan setempat, masalah lama pertemuan itu sudah ada diatur, jadi kami hanya mengikuti saja apa yang jadi SOP di rutan setempat, kami tidak bisa merubah SOP itu," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas