Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maqdir Ismail Batal Klarifikasi ke Kejagung soal Uang Rp 27 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Maqdir Ismail, absen dari jadwal pemanggilan alasannya karena sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Maqdir Ismail Batal Klarifikasi ke Kejagung soal Uang Rp 27 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). Kali ini, Maqdir Ismail absen dari jadwal pemanggilan alasannya karena sedang memiliki agenda untuk hadir dalam beberapa persidangan, Senin (10/7/2023). 

Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dito Ariotedjo Menyayangkan Batalnya ANOC World Beach Games 2023

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," jelas Maqdir dikutip dari Kompas Tv.

Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.

Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas