Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini

Pemanggilan itu imbas telah ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut oleh Pengadila

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada pekan ini.

Pemanggilan itu imbas telah ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

Hasbi Hasan diketahui mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, kata Ali, KPK meyakini penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," tandas Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, KPK meminta Hasbi Hasan untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diketahui Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar.

Hasbi meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas