Demokrat Dukung Nakes Lakukan Mogok Kerja Buntut Disahkannya RUU Kesehatan Jadi UU: Itu Hak Mereka
Demokrat mendukung rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh para nakes akibat dari disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat mendukung rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) buntut dari disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.'
Demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso.
Ia menyampaikan, bahwa aksi mogok kerja tersebut menjadi hak para nakes untuk melakukannya.
"Jika itu menjadi jalan terbaik agar para nakes terlindungi, terproteksi dengan adanya UU. Tidak seperti UU saat ini, menurut saya menjadi hak mereka juga untuk melakukan itu," ucap Santoso, Selasa (11/7/2023).
"Karena existing yang ada ini kan ada UU keperawatan, tentang bidan, ini ditiadakan di UU ini tak hanya pasal penyebutan saja," sambungnya.
Baca juga: PPNI Sebut RUU Kesehatan Dibuat Secara Sembunyi-sembunyi
Namun, sebelum mogok kerja nakes dilakukan. Pemerintah harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga.
"Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat," kata Santoso.
"Mereka sebagai warga negara memiliki hak juga untuk dilindungi, untuk diakomodir profesinya," sambungnya.
Adapun dalam RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.
Selain Demokrat, diketahui PKS juga menolak disahkannya RUU Kesehatan tersebut. Dua fraksi itu sempat menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Demokrat Dukung Gugatan Judical Review RUU Kesehatan ke MK
Santoso juga mengatakan, Demokrat mendukung rencana nakes untuk mengajukan gugatan judical review RUU Omnibus Law Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut, lantaran Demokrat juga menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
"Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review."