DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ditolak Dua Fraksi, Didemo Nakes
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang hari ini Selasa (11/7/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang pada Selasa (11/7/2023) hari ini.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang, Selasa, dikutip dari youTube DPR RI.
Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk RUU kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Baca juga: PPNI Ancam Bakal Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Disahkan
Setelah disahkan, Puan kemudian memeberikan kesempatan untuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 302 dari 575 anggota Dewan.
Sebanyak 105 anggota Dewan diantaranya hadir secara fisik dan izin sebanyak 197 anggota.
Sementara itu Puan tak menyebut berapa jumlah anggota Dewan yang hadir secara virtual.
Ditolak Dua Fraksi PKS dan Demokrat
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).
Dari total sembilan fraksi, sebanyak enam fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PAN menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan.
Kemudian satu fraksi lain yaitu NasDem menyetujui dengan catatan.
Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.
Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades mengatakan, RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.
"Terdiri dari 20 bab dan akhrinya menjadi 458 pasal," katanya saat rapat pengesahan RUU Kesehatan, Selasa.
Didemo Dokter hingga Nakes
Di sisi lain, sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan ini diikuti lima organisasi profesi, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Tak hanya itu sejumlah mahasiswa juga turut berpartisipasi menolak RUU Kesehatan.
Dikutip dari tayangan youTube Tribunnews.com, terlihat pedemo sempat melemparkan sejumlah air minum ke dalam halaman depan gedung DPR.
Kemudian terlihat juga massa aksi membawa sejumlah spanduk penolakan RUU Kesehatan.
Adapun poster tersebut di antaranya bertuliskan stop pembahasan RUU Kesehatan, ancaman kriminalisasi medis dan tenaga kesehatan.
RUU ini ditolak karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, sampai apoteker.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)