Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya 105 Orang yang Hadir Secara Fisik Dalam Sidang Paripurna di DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hanya 105 Orang yang Hadir Secara Fisik Dalam Sidang Paripurna di DPR
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Tak hanya itu, Puan ditemani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Sebanyak 105 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik.

Sementara, sebanyak 197 anggota dewan meminta izin karena berhalangan hadir.

"Daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 105 orang, izin 197 anggota dengan jumlah yang terlibat 302 anggota DPR RI," kata Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Atas Arahan AHY, Legislator Partai Demokrat, Datangi Pendemo Tolak RUU Kesehatan di Depan Gedung DPR

Berita Rekomendasi

Puan mengatakan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucapnya.

Ada tiga pembahasan yang masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini.

Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang

Kedua, penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.

Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas