ICW Beberkan 12 Anggota MKD DPR Tak Patuh Laporkan LHKPN, Ini Nama-namanya
ICW menemukan 12 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak patuh melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak patuh melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam rentang waktu 2019-2022.
"Berdasarkan pemantauan, dari 17 anggota MKD, 12 orang diantaranya diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN dalam rentang waktu 2019-2022," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers tertulis ICW, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan Kurnia, dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud tertera dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/99) juga Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PerKPK 2/20).
"Dua aturan itu memandatkan kepada setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPR, untuk secara berkala melaporkan harta kekayaannya selama menjabat kepada KPK dan paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya," ucap Kurnia.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap 6.389 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Meski demikian, kata Kurnia, aturan tersebut justru tak dipatuhi sendiri oleh 12 anggota MKD itu sebagai lembaga legislatif, yang membuatnya.
"Pada faktanya, peraturan yang dibuat, salah satunya oleh lembaga legislatif, justru diingkari oleh mereka sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, untuk indikasi pelanggaran kode etik tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal Pasal 5 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang menyebut anggota DPR wajib mematuhi hukum dan bersedia untuk diawasi oleh masyarakat.
Kurnia menjelaskan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN tersebut terdiri dari empat jenis.
Pertama, katanya, terlambat dalam melaporkan.
Bagian ini berpijak pada Pasal 4 ayat (4) PerKPK 2/20 yang menyebutkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya.
"Kedua, tidak secara berkala melaporkan. Untuk konteks ini terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PerKPK 2/20 terkait keberkalaan LHKPN setiap tahun selama menjabat sebagai penyelenggara negara. Ketiga, kombinasi antara terlambat dan tidak melaporkan secara berkala. Keempat, tidak melaporkan sama sekali sejak tahun 2019 sampai 2022," jelasnya.
Adapun 12 nama anggota MKD tersebut, yakni:
1. Andi Rio Idris P Wakil Ketua Golkar - Tidak melaporkan tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.