Jaksa Dukung Proyek BTS 4G Dituntaskan, Tapi Pihak yang Curang dan Korup Harus Dihukum
Jaksa dukung penuh program BTS 4G dilanjutkan sampai tuntas tapi masyarakat di 3T jangan jadi korban, yang korupsi harus dihukum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate, pada Selasa (11/7/2023).
Sidang beragendakan mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Dalam balasannya, jaksa menjawab mengenai kubu terdakwa yang menyatakan bahwa sikap jaksa bertentangan dengan pemerintah karena mendakwa perbuatan Johnny melanjutkan proyek BTS 4G sebagai perbuatan melawan hukum.
Padahal perbuatan terdakwa dinilai penasihat hukum terdakwa telah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meneruskan proyek sampai selesai, sehingga perbuatan terdakwa dipandang bukan perbuatan melawan hukum.
Menjawab hal ini, jaksa mengatakan bahwa jaksa sama sekali tak punya sikap bertentangan dengan pemerintah.
Jaksa mendukung penuh program BTS 4G dilanjutkan sampai tuntas.
Namun jaksa menyebut bahwa masyarakat di daerah 3T, tertinggal, terdepan dan terluar tidak boleh menjadi korban dari perbuatan korup dan curang pihak-pihak dalam pengerjaan BTS 4G. Sehingga para pihak yang korup harus diproses hukum dan dimintai pertanggung jawaban.
"Tidak ada satupun sikap kami yang bertentangan dengan sikap pemerintah. Kami penuntut umum tegak lurus dengan pemerintah. Kami sependapat bahwa program BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai selesai, karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban, tetapi orang-orang atau pihak yang melakukan perbuatan curang, perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan BTS 4G tahun 2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata jaksa.
Terlebih lanjut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam hal ini Johnny G Plate selaku pengguna anggaran dan kala itu menjabat sebagai Menkominfo telah secara nyata menimbulkan kerugian negara.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian negara," lanjut jaksa.
Dakwaan Johnny G Plate
Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.