PPNI Ancam Bakal Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Disahkan
Keempat organisasi profesi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), IAI.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengancam bakal mogok kerja, jika rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan pemerintah dan DPR RI.
Ketua PPNI Harif Fadhillah mengatakan, tenaga kesehatan tengah merencanakan aksi mogok kerja nasional.
Aksi ini direncanakan untuk merespons RUU Omnibus Law Kesehatan jika disahkan menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Harif menuturkan, internal PPNI telah menyepakati rencana aksi mogok kerja itu.
Meski demikian, kata Harif, PPNI masih menunggu kesepakatan dari empat organisasi profesi lainnya.
Keempat organisasi profesi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"PPNI ini sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Harif, kepada awak media, di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa ini.
"Tapi mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya," sambungnya.
Baca juga: RUU Kesehatan Bakal Disahkan, Ini Harapan Presiden Jokowi
Harif menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tengah membicarakan rencana aksi mogok nasional pada empat organisasi profesi tersebut.
Ia menegaskan, aksi mogok kerja nasional para tenaga kesehatan (nakes) ini akan terwujud jika keempat organisasi profesi tersebut sepakat.
"Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana. Jadi itu sangat tergantung dengan 4 organisasi yang lain," ucapnya.
Lebih lanjut, Harif memastikan, aksi mogok nasional para nakes ini tak akan mengganggu pelayanan kesehatan.
Sebab, katanya, aksi mogok hanya akan dilakukan oleh para nakes dalam pelayanan kesehatan umum.